PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar, tata cara penulisan gelar, dan kesetaraan ijazah Perguruan Tinggi negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan
