Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Ijazah diberikan kepada mahasiswa yang telah
menyelesaikan proses Pembelajaran dalam suatu program pendidikan, dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(2) Ijazah dari Perguruan Tinggi luar negeri dapat
diperoleh seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Tinggi di negara tersebut.
(3) Pada ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilampirkan surat keterangan pendamping ijazah.
(4) Surat keterangan pendamping ijazah diterbitkan oleh
Perguruan Tinggi yang memberikan ijazah pendidikan akademik, vokasi, profesi, dan spesialis.
(5) Surat keterangan pendamping ijazah harus ditulis
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta disahkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
