PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk
melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi, spesialis, atau subspesialis.
(2) Sertifikat profesi diberikan kepada lulusan
pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian Lain, LPNK, dan/atau Organisasi Profesi.
