Pasal 73
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan jaringan prasarana dasar
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c diarahkan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan.
(2) Pembangunan jaringan prasarana dasar
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyediakan prasarana yang menghubungkan:
antarSP dalam 1 (satu) SKP;
antarzona dalam 1 (satu) KPB;
antarSKP; dan
antara SKP dengan KPB.
(3) Pembangunan jaringan prasarana dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana teknik detail prasarana.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan
prasarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
