Pasal 72
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 huruf b dilaksanakan dengan menyediakan:
zona permukiman;
zona industri;
zona perdagangan dan jasa;
zona pelayanan umum;
ruang terbuka hijau; dan
jaringan prasarana antarzona dalam KPB.
(2) Penyediaan . . .
(2) Penyediaan zona permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyiapkan lingkungan siap bangun.
(3) Penyediaan zona industri dan zona
perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan fasilitasi penyediaan ruang untuk pengembangan industri, perdagangan dan jasa, serta fasilitas pendukungnya.
(4) Penyediaan zona pelayanan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan pembangunan sarana ibadah, sarana pemerintahan, sarana pendidikan dan sarana kesehatan.
(5) Penyediaan ruang terbuka hijau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyediaan jaringan prasarana antarzona
dalam KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan pembangunan jaringan prasarana yang menghubungkan antarzona dalam KPB.
(7) Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah terdapat paling sedikit 2 (dua) SKP dalam 1 (satu) Kawasan Transmigrasi.
(8) Dalam . . .
(8) Dalam hal Kawasan Transmigrasi berupa
LPT, pembangunan KPB dilaksanakan pada pusat pertumbuhan yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
