PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 37
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Bupati/walikota menyampaikan usulan RKT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi melalui gubernur.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dokumen RKT.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), gubernur melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi.
(4) Berdasarkan hasil sinkronisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), gubernur dapat:
- meneruskan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi kepada Menteri; atau
- mengembalikan usulan RKT disertai dengan penjelasan tertulis kepada bupati/walikota untuk dilakukan perbaikan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.
