PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 36
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
paling sedikit memuat:
tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi;
luasan Kawasan Transmigrasi;
rencana struktur Kawasan Transmigrasi;
rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi;
arahan pengembangan pola usaha pokok;
arahan jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia;
arahan indikasi program utama;
tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi; dan
ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi.
(2) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam dokumen RKT.
