PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 28
BAB 3 — PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Dalam pembangunan Kawasan Transmigrasi,
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan pelayanan pertanahan.
(2) Pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan kepada:
Transmigran;
penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP- Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran; dan
penduduk setempat yang tetap tinggal di permukiman sebagai bagian dari SP-Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran.
