PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 27
BAB 3 — PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan digunakan untuk:
lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha Transmigran dan penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran; dan
pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman dan kawasan.
Bagian Kedua Pelayanan Pertanahan
