PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 17
BAB 3 — PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai dasar dalam menentukan peruntukan tanah bagi:
pembangunan SP-Baru;
pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar;
pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi;
pengembangan investasi;
pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar; dan/atau
SP-Tempatan.
