Pasal 13
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) merupakan pusat pertumbuhan dalam Kawasan Transmigrasi yang berfungsi sebagai PPKT.
(2) KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(3) Pada setiap KPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), paling sedikit tersedia:
permukiman;
prasarana dan utilitas umum;
sarana perdagangan dan jasa;
sarana industri pengolahan;
sarana pelayanan umum;
sarana . . .
sarana pendidikan paling rendah tingkat menengah atas;
sarana kesehatan paling rendah setingkat pusat kesehatan masyarakat rawat inap;
sarana ruang terbuka hijau; dan
sarana terminal atau dermaga.
