PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 12
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pada setiap SP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 paling sedikit tersedia:
prasarana dan utilitas umum;
perumahan;
sarana pelayanan umum;
sarana pelayanan pendidikan dasar setingkat sekolah dasar;
sarana pelayanan kesehatan setingkat pos kesehatan desa;
sarana pasar mingguan; dan
sarana pusat percontohan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal SP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan menjadi desa utama sebagai pusat SKP dilengkapi paling sedikit dengan:
sarana pelayanan umum skala SKP;
sarana pelayanan pendidikan setingkat sekolah menengah pertama;
sarana pelayanan kesehatan setingkat pusat kesehatan masyarakat; dan
sarana pasar harian.
