PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 104
BAB 7 — JENIS TRANSMIGRASI DAN
(1) Jenis Transmigrasi diselenggarakan melalui
pola usaha pokok.
(2) Jenis . . .
(2) Jenis Transmigrasi dikembangkan untuk
memanfaatkan kesempatan kerja dan peluang usaha yang diciptakan melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Bagian Kedua Jenis Transmigrasi
