PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 103
BAB 6 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Dalam pengembangan Masyarakat
Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, dilaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berbasis kompetensi sesuai dengan kebutuhan tahapan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
(3) Ketentuan mengenai pelatihan dalam
pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
