Pasal 14
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Persyaratan finansial untuk memperoleh izin
Komisioning meliputi:
bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir yang berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya; dan
bukti …
`
- bukti jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning.
(2) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
- deposito berjangka pada bank pemerintah;
- asuransi; dan/atau
- jaminan keuangan lainnya.
(4) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat digunakan untuk keperluan Dekomisioning dengan persetujuan Kepala BAPETEN.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan finasial
untuk keperluan Dekomisioning diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Ketiga Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin
Paragraf 1 Izin Tapak
