PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 13
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Persyaratan finansial untuk memperoleh izin
Konstruksi meliputi:
- deposito berjangka pada bank pemerintah;
- surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau
- cadangan akuntansi.
(2) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan Konstruksi sampai dengan pelaksanaan operasi.
(3) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimuat dalam rencana anggaran Konstruksi.
