PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 15
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kegiatan Evaluasi Tapak harus dilakukan oleh
Pemohon sebelum mengajukan permohonan izin Tapak.
(2) Kegiatan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak dari Kepala BAPETEN.
(3) Pemohon untuk memperoleh persetujuan Evaluasi
Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- program …
`
- program Evaluasi Tapak; dan
- sistem manajemen.
(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
