Pasal 10
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Komisioning
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:
laporan analisis keselamatan;
dokumen batasan dan kondisi operasi;
program Komisioning;
program perawatan;
program proteksi dan keselamatan radiasi;
dokumen sistem Safeguards;
dokumen rencana proteksi fisik;
dokumen sistem manajemen;
program manajemen penuaan;
program Dekomisioning;
program kesiapsiagaan nuklir;
laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
laporan …
`
- laporan hasil kegiatan Konstruksi; dan
- gambar teknis Reaktor Nuklir terbangun.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf l diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.
