PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 11
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin operasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b meliputi:
- laporan analisis keselamatan;
- dokumen batasan dan kondisi operasi;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;
- program perawatan;
- dokumen sistem Safeguards;
- dokumen rencana proteksi fisik;
- dokumen sistem manajemen;
- program Dekomisioning;
- program kesiapsiagaan nuklir; dan
- laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
