Pasal 9
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
laporan analisis keselamatan;
dokumen batasan dan kondisi operasi;
dokumen sistem manajemen;
DID;
program proteksi dan keselamatan radiasi;
dokumen sistem Safeguards;
dokumen rencana proteksi fisik;
program manajemen penuaan;
program Dekomisioning;
program …
`
- program kesiapsiagaan nuklir;
- program Konstruksi; dan
- izin lingkungan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Untuk Reaktor Daya komersial, selain persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan laporan analisis keselamatan probabilistik.
(3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf j dan laporan analisis
keselamatan probabilistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
