PP
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan...
Pasal 8
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pelaksanaan tugas sebagai Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
a. penyediaan data pendukung untuk penyusunan kebijakan nasional Sumber Daya Air;
b. penyediaan data pendukung untuk penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. penyediaan data pendukung untuk penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
d. pemberian . . .
