Pasal 9
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri Teknis melakukan pembinaan pada Direksi dan Dewan Pengawas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan pada Direksi dan Dewan Pengawas dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Teknis.
Pasal 10 . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal Perusahaan memanfaatkan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain sesuai tugas dan fungsi kementerian/lembaga, mekanisme pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
(5) Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanah, Perusahaan dapat mendirikan bangunan dan barang lainnya untuk mendukung Perusahaan dalam rangka mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan terhadap Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian dan pengusahaan Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Teknis.
Pasal 14
Terhadap aset Perusahaan baik yang berupa aset yang telah dipisahkan dari kekayaan negara sebagai penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan dan Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain, Perusahaan dapat mengajukan keberatan dan/atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB III
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Bagian Kesatu
Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu
Pasal 15
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II atau disingkat Perum Jasa Tirta II.
(2) Perusahaan . . .
SK No 128572 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. (3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Pasal 16
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian Kedua
Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha
Pasal 17
(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya terutama di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik. (2) Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama berupa pelayanan air baku untuk air minum, industri, pertanian, penggelontoran, pelabuhan, pembangkit tenaga listrik, dan pemenuhan kebutuhan Air lainnya. (3) Dalam rangka mendukung maksud dan tujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha berupa:
a. penyediaan tenaga listrik kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan/atau selain Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perusahaan . . .
SK No 128573 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. Perusahaan menyelenggarakan pengembangan SPAM secara lokal dan/atau regional sampai dengan unit produksi, beserta perlengkapan dan perangkat operasionalnya bagi pemenuhan kebutuhan air minum curah Perusahaan Daerah Air Minum dan/atau penyelenggara SPAM lainnya, dengan didasarkan pada rencana induk pengembangan SPAM yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
c. mengembangkan pembangkit listrik melalui Energi Baru Terbarukan (EBT);
d. penyediaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan usaha minuman dalam kemasan lainnya;
e. perikanan budi daya pada Sumber Air;
f. usaha Air bersih untuk kebutuhan industri termasuk tetapi tidak terbatas pada membantu proses produksi, seperti Air untuk sistem pendingin mesin; dan
g. melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari Sumber Air.
(4) Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan Perusahaan setelah mengadakan perjanjian kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum dan/atau penyelenggara SPAM lainnya.
(5) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi kemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
(6) Dalam melakukan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan tetap mengedepankan tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana pada ayat (1).
Bagian . . .
SK No 128574 A
SK No 124779 A
INDONESIA
Bagian Ketiga
Modal
