Pasal 7
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Perusahaan diberi kewenangan memungut, menerima, dan menggunakan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c untuk membiayai seluruh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penggunaan air permukaan bagi usaha air minum, usaha industri, dan usaha pembangkitan listrik tenaga air ditetapkan oleh Menteri Teknis atas Usulah Direksi.
(3) Besaran tarif selain tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan oleh Direksi dengan memperhatikan formulasi biaya pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penerimaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direksi.
