Pasal 12
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.
(2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk hal-hal yang mendesak dan tidak terdapat di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(3) Setiap penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan dari Menteri Teknis dan persetujuan Menteri.
(4) Apabila penugasan tersebut secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah Pusat harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
(5) Dalam . . .
SK No 128570 A
