Pasal 13
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
PKS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan.
(6) Dalam menjalankan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat; dan b. tidak semata-mata berorientasi kepada keuntungan.
Bagian Kelima
Pengoperasian dan Pemeliharaan Barang Milik Negara
Pasal 13
(1) Pemerintah Pusat menugaskan kepada Perusahaan untuk mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan terhadap Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain kepada Perusahaan dalam rangka menjalankan pelayanan umum yang menjadi tugas Pemerintah Pusat pada Wilayah Kerja Perusahaan.
(2) Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain oleh Menteri Teknis kepada Perusahaan dilaporkan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan.
(3) Perusahaan diberi kewenangan untuk mengoperasikan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hasilnya dipergunakan oleh Perusahaan untuk biaya pengoperasian dan pemeliharaan aset tersebut.
(4) Dalam . . .
SK No 128571 A
