PP
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan...
Pasal 11
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Penyelenggaraan pengembangan SPAM dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dilaksanakan di luar wilayah pelayanan badan usaha milik daerah penyelenggara SPAM dan berdasarkan persetujuan Pemerintah Daerah setempat.
(2) Penetapan tarif penyelenggaraan SPAM dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan Direksi, setelah disetujui oleh Dewan Pengawas.
Bagian Keempat Penugasan Khusus
