Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016
(1) Penetapan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang, dalam hal Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di kawasan hutan; dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang, dalam hal Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di luar kawasan hutan.
(2) Fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
fungsi lindung Ekosistem Gambut; dan
fungsi budidaya Ekosistem Gambut.
(3) Menteri wajib menetapkan fungsi lindung Ekosistem Gambut paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus)
dan seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut yang letaknya dimulai dari 1 (satu) atau lebih puncak kubah
6 / 29
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Gambut.
(4) Dalam hal di luar 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat:
Gambut dengan ketebalan 3 (tiga) meter atau lebih;
plasma nutfah spesifik dan/atau endemik;
spesies yang dilindungi sesuai dengan peraturan perundang undangan; dan/atau
Ekosistem Gambut yang berada di kawasan lindung sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi,
Menteri menetapkan sebagai fungsi lindung Ekosistem Gambut.
(5) Luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada
peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(6) Dalam hal Ekosistem Gambut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4), Menteri menetapkan sebagai fungsi budidaya Ekosistem Gambut.
Penjelasan Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "plasma nutfah endemik" adalah sumber daya genetik yang hanya ditemukan di suatu kawasan, lokasi, tipe habitat tertentu, atau pulau tertentu, dan secara alamiah tidak ditemukan ditempat lain.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
7 / 29
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
