PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 10
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016
(1) Fungsi Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya
Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk peta fungsi Ekosistem Gambut.
(2) Peta fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
peta fungsi Ekosistem Gambut nasional yang disajikan dengan skala paling kecil 1 : 250.000;
peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi dan kabupaten/kota yang disajikan dengan skala paling kecil 1 : 50.000.
Dihapus.
Penjelasan Pasal 10
Cukup jelas.
