Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016
(1) Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi
lindung.
(2) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
dilakukan oleh Menteri; atau
berdasarkan usulan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri.
(3) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
Ekosistem Gambut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c dan huruf d;
adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencegahan atau pemulihan kerusakan lingkungan hidup pada dan/atau di sekitar Ekosistem Gambut; dan/atau
adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencadangan Ekosistem Gambut di provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sumber daya air, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang tata ruang, menteri terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
8 / 29
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "urgensi ekologis" meliputi Ekosistem Gambut yang telah mengalami kebakaran dan rusak.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dihapus.
Ayat (6)
Dihapus.
