PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 12
Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan sebagai fungsi lindung atau budidaya digunakan sebagai bahan dalam penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya.
Penjelasan Pasal 12
Cukup jelas.
