PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 45
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
izin usaha dan/atau kegiatan untuk memanfaatkan Ekosistem Gambut pada fungsi lindung Ekosistem Gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.
kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah mendapat izin usaha dan belum ada kegiatan di lokasi, izin usaha tetap berlaku dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis Gambut.
dalam hal pemegang izin pemanfaatan tidak melaksanakan kewajiban menjaga fungsi hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada huruf b selama 2 (dua) tahun, izin usaha dicabut oleh pemberi izin.
Penjelasan Pasal 45
Cukup jelas.
