Pasal 44
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang
melanggar ketentuan Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 31A dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
(2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut
tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan.
(3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut
tidak memenuhi ketentuan dalam pembekuan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksaan
27 / 29
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 44
Cukup jelas.
