Pasal 43
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang
melanggar ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
(2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut
tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan.
(3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak mematuhi ketentuan dalam pembekuan izin
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksaan
pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 43
Cukup jelas.
