Pasal 42
(1) Dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
(2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan.
26 / 29
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak mematuhi ketentuan dalam pembekuan izin
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksaan
pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 42
Cukup jelas.
