PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 46
(1) Menteri menetapkan peta Kesatuan Hidrologis Gambut paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
(2) Menteri menetapkan fungsi lindung dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak peta final Kesatuan Hidrologis Gambut ditetapkan.
Penjelasan Pasal 46
Cukup jelas.
