PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 39
Ketentuan mengenai pejabat pengawas lingkungan hidup diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal 39
Cukup jelas.
