PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 38
(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup merupakan pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan
kepangkatan paling rendah penata muda golongan/ruang IIIa.
(2) Selain persyaratan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai negeri sipil harus lulus
dalam pendidikan dan pelatihan pengawas lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal 38
Cukup jelas.
