PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 40
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerapkan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
teguran tertulis;
paksaan pemerintah;
pembekuan izin lingkungan; atau
pencabutan izin lingkungan.
(3) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
penghentian sementara kegiatan;
pemindahan sarana kegiatan;
penutupan saluran drainase;
pembongkaran;
penyitaan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau
tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal 40
Cukup jelas.
