PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 32
(1) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan pemulihan, biaya yang
dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan.
(2) Besaran kerugian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan
antara Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dengan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Penjelasan Pasal 32
Cukup jelas.
