PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 31
Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya terjadi kerusakan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Penjelasan Pasal 31
Cukup jelas.
