Pasal 30
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang
menyebabkan kerusakan Ekosistem Gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.
(2) Pemulihan di dalam dan di luar areal usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(3) Pemulihan dilakukan dengan cara:
suksesi alami;
rehabilitasi;
restorasi; dan/atau
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pemulihan fungsi Ekosistem Gambut diatur dengan
Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 30
Ayat (1)
"Kerusakan Ekosistem Gambut" antara lain disebabkan oleh kebakaran Gambut atau bencana alam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "suksesi alami" adalah pemulihan tanpa adanya campur tangan manusia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan fungsi dan memperbaiki Ekosistem Gambut antara lain melalui revegetasi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "restorasi" adalah upaya pemulihan untuk menjadikan fungsi Ekosistem Gambut atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.
Huruf d
Cukup jelas.
20 / 29
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (4)
Cukup jelas.
