PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 3
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
perencanaan;
pemanfaatan;
pengendalian;
pemeliharaan;
pengawasan; dan
sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 3
Cukup jelas.
