PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 4
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dilakukan melalui tahapan:
inventarisasi Ekosistem Gambut;
penetapan fungsi Ekosistem Gambut; dan
penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Penjelasan Pasal 4
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Inventarisasi Ekosistem Gambut
