PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 2
(1) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perlindungan dan pengelolaan pada ekosistem:
tanah untuk produksi biomassa;
terumbu karang;
mangrove;
padang lamun;
Gambut;
karst; dan/atau
lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
(2) Dalam Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut.
(3) Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal 2
Cukup jelas.
