Pasal 23
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016
(1) Kerusakan Ekosistem Gambut dapat terjadi pada:
Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan
Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.
(2) Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dinyatakan rusak apabila melampaui kriteria baku kerusakan
sebagai berikut:
terdapat drainase buatan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan;
tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut; dan/atau
terjadi pengurangan luas dan/atau volume tutupan lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan.
(3) Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan
sebagai berikut:
muka air tanah di lahan Gambut lebih dari 0,4 (nol koma empat) meter di bawah permukaan Gambut pada titik penaatan; dan/atau
tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut.
(4) Pengukuran muka air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan pada titik penaatan
yang telah ditetapkan.
(5) Dalam penentuan titik penaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus didasarkan pada
karakteristik lahan, topografi, zona pengelolaan air, kanal dan/atau bangunan air.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengukuran muka air di titik penaatan diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
16 / 29
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Yang dimaksud dengan "tereksposnya sedimen berpirit" adalah sedimen berpirit muncul atau tersingkap ke zona oksidasi atau tidak lagi terendam air.
Yang dimaksud dengan "tereksposnya sedimen kwarsa" adalah tersingkapnya kwarsa ke permukaan atau kwarsa tidak lagi tertutup oleh lapisan Gambut.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "titik penaatan" adalah lokasi yang ditetapkan sebagai titik pemantauan tinggi muka air tanah di lahan gambut.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
