PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 24
(1) Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3) dikecualikan terhadap Ekosistem Gambut dengan ketebalan kurang dari 1 m (satu meter) pada Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.
(2) Kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut dengan ketebalan kurang dari 1 m (satu meter) pada
Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam izin lingkungan.
Penjelasan Pasal 24
Cukup jelas.
