PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 22
(1) Pengendalian kerusakan Ekosistem Gambut dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16.
(2) Pengendalian kerusakan Ekosistem Gambut terdiri atas:
pencegahan kerusakan Ekosistem Gambut;
penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut; dan
pemulihan kerusakan Ekosistem Gambut.
14 / 29
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 22
Cukup jelas.
