Pasal 21
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut pada Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dilakukan secara terbatas untuk kegiatan:
- penelitian;
13 / 29
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
ilmu pengetahuan;
pendidikan; dan/atau
jasa lingkungan.
(2) Pada Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat dimanfaatkan untuk semua kegiatan sesuai
dengan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Penjelasan Pasal 21
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pendidikan dalam ketentuan ini tidak termasuk penyediaan prasarana untuk pendidikan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “jasa lingkungan” adalah wisata terbatas dan perdagangan karbon.
Yang dimaksud dengan “wisata terbatas” adalah berupa kegiatan mengunjungi, melihat, menikmati keunikan Gambut dan keanekaragaman tumbuhan dan satwa yang ada di dalam Ekosistem Gambut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
