PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 20
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Pemanfaatan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada Ekosistem
Gambut dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya.
(3) Pemanfaatan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan dengan menjaga
fungsi hidrologis Gambut.
Penjelasan Pasal 20
Cukup jelas.
