PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, penetapan, dan perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas.
